Lihat Tuh Penampakan Ferdy Sambo Masuk Rumah Pribadinya, Pakai Baju Oranye

Lihat Tuh Penampakan Ferdy Sambo Masuk Rumah Pribadinya, Pakai Baju Oranye
Ferdy Sambo saat turun dari mobil taktis Brimob, kemudian mengikuti agenda rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ferdy Sambo sempat bersembunyi di dalam mobil taktis Brimob sebelum masuk ke rumah dinasnya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News