Lihat Tuh Penampakan Ferdy Sambo Masuk Rumah Pribadinya, Pakai Baju Oranye
Selasa, 30 Agustus 2022 – 12:37 WIB
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ferdy Sambo sempat bersembunyi di dalam mobil taktis Brimob sebelum masuk ke rumah dinasnya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Angger Dimas: Paling Mengenaskan itu Pas Anak Saya Ditendang
- Rumah Mewah Menteri di IKN Jadi Gunjingan, Ini Respons MenPAN-RB
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini