Lihat Tuh, TN Punya Segepok Uang, tetapi
Kamis, 29 April 2021 – 00:31 WIB
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di pasaran, terutama saat momentum menjelang Lebaran.
"Masyarakat harus hati-hati ketika menerima uang, cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang, yang asli sudah ada tandanya," kata Doni. (antara/jpnn)
Besaran uang palsu yang dibuat dan diedarkan TN Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini