Lihat Tuh, TN Punya Segepok Uang, tetapi

Lihat Tuh, TN Punya Segepok Uang, tetapi
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/4). Foto: ANTARA/HO-Polresta Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya membongkar penjualan uang palsu (upal) melalui media sosial. Polisi juga menyita barang bukti kertas yang dicetak uang rupiah pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku TN mengedarkan upal melalui media sosial.

"Pembeli menyetujui baru dikirim dengan paket," kata AKBP Doni saat jumpa pers, Rabu (28/4).

Dia menuturkan, polisi menangkap TN selaku pembuat dan pengedar uang palsu. Sementara pembelinya baru di Bekasi dan Karawang.

Uang palsu yang dibuat pelaku bertujuan untuk keuntungan pribadi. Adapun besaran uang palsu Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 dan kemudian dijual dengan "kurs" Rp500.000 uang palsu seharga Rp100.000.

"Barang bukti yang disita uang palsu dengan nilai Rp41 juta, Rp730.000 uang asli, dan sudah berhasil dijual ketiga orang dengan nilai Rp5 juta keuntungan," katanya.

Hermawan mengungkapkan, tersangka mengakui baru kali ini melakukan kejahatan mencetak uang rupiah dengan menggunakan alat cetak sederhana, dan kertas putih biasa yang mudah dideteksi dengan cara diraba dan diterawang.

"Pelaku menggunakan kertas biasa, pemalsuannya tak terlalu canggih, diraba dan dilihat secara fisik sudah ketahuan, kualitas jelas terlihat tidak bagus," katanya.

Besaran uang palsu yang dibuat dan diedarkan TN Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News