Lihat, Tumpukan Duit yang Dibawa Putri Terpidana Korupsi ke Kantor Kejaksaan

Agung menambahkan pihak Kejari Tulungagung kini tinggal menunggu salinan resmi kasasi dari MA.
Sebab, ada satu barang bukti milik terpidana Djoko Hariyanto berupa mobil yang masih disimpan di kejaksaan.
“Kami masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” kata Agung lagi.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018
Modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.
Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Putri terpidana korupsi Djoko Hariyanto membawa duit Rp 200 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara