Korupsi Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Ditahan, Simak Kata Kejaksaan

jpnn.com, BINTAN - Kejaksaan menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Z ke Rutan Polres Bintan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian Yustiardi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19.
Tersangka Z ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Bintan, Rabu (19/1).
“Kami titipkan tersangka di Rutan Polres Bintan selama 20 hari,” kata Fajrian Yustiardi.
Alokasi dana intensif sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD 2020-2021.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp 100 juta.
"Para nakes sudah mengembalikan uang itu, tetapi tersangka tidak mengembalikan uang itu ke kas daerah," bebernya.
Fajrian menyampaikan penyidik kejaksaan mendalami kasus dugaan korupsi dengan modus yang sama di 14 puskesmas lainnya.
Kejaksaan menahan seorang kepala puskesmas di Bintan terkait kasus korupsi dana Covid-19
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini