Lihatlah, 8 Warga Tiongkok Diringkus TNI
Huntal menambahkan, ada dua sanksi terhadap warga Tiongkok ini. Yaitu, sanksi administrasi dan projustitia.
Menurutnya, seluruh perusahaan atau TKA harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Jadi perizinannya harus dipenuhi melalui instansi terkait, termasuk Disnaker dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Penangkapan itu menambah panjang daftar WNA Tiongkok yang masuk ke Kota Singkawang secara ilegal.
Sebelumnya, Imigrasi Singkawang mendeportasi warga Tiongkok Xu Xin Jiang yang awalnya diduga WNA asal Myanmar, Senin (27/3).
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Singkawang Joses Rizal mendapat telepon dari Kantor Polsek Singkawang Utara mengenai pengamanan seorang laki-laki WNA yang mengaku berkebangsaan Myanmar, Rabu (22/3).
Rizal langsung meluncur ke Polsek Singkawang Utara untuk menjemput Xu Xin Jiang. (Suhendra, Arman Hairiadi)
Tim intelijen Kodam XII Tanjungpura dan Kodim 1202 Singkawang berhasil menangkap delapan warga Tiongkok, Kamis (23/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA