Lihatlah, 8 Warga Tiongkok Diringkus TNI
Sabtu, 01 April 2017 – 15:41 WIB
Ketiganya adalah Weng Dezhu, Weng Ziyi, dan Huang Yanun.
Mereka langsung digelandang petugas sekitar pukul 12:30.
Dari pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Singkawang, tujuh WNA itu hanya mengantongi visa kunjungan.
Mereka adalah Su Baisheng, Fu Heping, Zhao Kewu, He Mingbiao, Weng Dezhu, Weng Ziyi, dan Huang Yanun.
Mereka langsung dideportasi ke Tiongkok.
Sementara itu, Xu Yadong mengantongi kartu izin tinggal terbatas.
Dia langsung dikembalikan ke perusahaan sponsor, yaitu PT Mega Pratama Karya Sukses.
“Pada dasarnya tujuh pemegang izin tinggal sah atau legal, namun kegiatan mereka tidak pas dengan visa yang mereka miliki,” ujar Kepala Kantor Imgirasi Singkawang Huntal Hutauruk, Jumat (31/3).
Tim intelijen Kodam XII Tanjungpura dan Kodim 1202 Singkawang berhasil menangkap delapan warga Tiongkok, Kamis (23/3).
BERITA TERKAIT
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA