Lima Alasan kenapa Hak Angket Ahok Gate Harus Disetujui

Lima Alasan kenapa Hak Angket Ahok Gate Harus Disetujui
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Keempat, menurut Almuzzammil, kegiatan serah terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta Peraturan KPU No.12/2016. Pasalnya, ketika itu Ahok masih dalam masa cuti kampanye pilkada.

”Cuti para petahana itu dari tanggal 28 Oktober 2017 sampai 11 Februari 2017 Pukul 24.00. Pada saat serah terima itu tanggal 11 Februari pukul 15.30 masih masa cuti dan Ahok sedang cuti. Penyelenggaraan acara tersebut telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta rinciannya pada Peraturan KPU No.12/2016,” tegasnya.

Kelima, terang Almuzzammil, argumentasi hakangket DPR ini mendapat dukungan dan legitimasi dari masyarakat dan para pakar hukum yang mempersoalkan pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Akhirnya, menurut Almuzzammil, hak angket ini tidak akan muncul jika Presiden memberhentikan sementara Ahok.

”Ini semua kembali kepada kebijaksanaan Presiden Jokowi. Seharusnya Presiden Jokowi lebih sensitif dan menyadari bahwa kasus Ahok adalah kasus yang sangat besar yaitu kasus penistaan terhadap Alquran, yang telah menyulut ketersinggungan dan kemarahan jutaan umat Islam sebagaimana sebagian diekspresikan pada Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 yang gemanya dirasakan sampai saat ini,” desak Almuzzammil.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan bahwa partainya tidak akan menarik dukungan dari pengajuan hak angket. Meskipun Ketua Umum PAN Zulkifi Hasan telah menyatakan tidak setuju.

”Angket masih berproses di pimpinan DPR sekarang. Dan teman-teman yang tertanda (menandatangani hak angket) tetap konsisten,” tegasnya kepada INDOPOS. (dil)


 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf yakin usulan hak angket terkait pelantikan kembali Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta,


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News