Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu

Tiga dari Cimahi, Dua Menjabat di KBB

Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
CIMAHI - Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Achmad Fachrie mengungkapkan, sebanyak lima anggota DPRD memiliki ijazah palsu saat menjadi caleg pada pemilu 2009 lalu. Tiga di antaranya, kini duduk di DPRD Kota Cimahi, sementara dua orang lagi, menjabat di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bahkan, anggota DPRD KBB Jejen, kata dia, sudah dilaporkan ke Polresta Cimahi dengan dugaan pemalsuan ijazah. Sisanya, kata Achmad, bakal menyusul untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

"Hasil penelusuran kami, sedikitnya lima anggota DPRD menggunakan ijazah palsu. Satu orang sudah dilaporkan. Sedangkan yang lainnya. masih kami telusuri bukti-buktinya," ujarnya saat dihubungi Bandung Ekspres (JPNN Grup), Sabtu (22/5).

Belaum lama ini, aktivis LSM Penjara mendatangi DPRD Kota Cimahi. Mereka berunjuk rasa meminta Purwanto, salah seorang anggota DPRD, mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, yang bersangkutan diduga memiliki ijazah palsu. Menurut Achmad, Purwanto memiliki dua ijazah yakni ijazah SMA dan kesetaraan paket C.

"Ini tanggung-jawab KPU yang sudah meloloskannya (Purwanto, red). KPU kan yang melakukan verifikasi dan penelitian sejumlah syarat lainnya," ungkapnya.

CIMAHI - Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Achmad Fachrie mengungkapkan, sebanyak lima anggota DPRD memiliki ijazah palsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News