Lima BUMN Bakal Kena Sanksi
Rabu, 14 Maret 2018 – 09:31 WIB

Tiang pancang pada proyek konstruksi pembangunan tol Becakayu yang roboh pada Selasa (20/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS
"Mengganti di lapangan saja. Tapi, tentu ini bergantung menteri BUMN," tutur Basuki.
Selain sanksi administratif, BUMN-BUMN karya itu juga tetap dijatuhi sanksi pidana jika hasil investigasi polisi menyatakan mereka bersalah.
Saat ini kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka untuk kasus-kasus kecelakaan konstruksi.
Untuk kecelakaan konstruksi double-double-track (DDT) kereta api di Jatinegara, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Yaitu Ahmad Nasiki yang merupakan operator launcher gantry. Sedangkan untuk proyek tol Becakayu, kepolisian telah menetapkan dua tersangka.
Yakni Alfi Alkansyah yang merupakan kepala lapangan Waskita Karya dan Arief Setianto, kepala pengawas Virama Karya. (and/c11/oki/jpnn)
Lima BUMN direkomendasikan untuk mendapat sanksi berupa evaluasi terhadap manajemen dan pengurus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Prabowo Ancam Bakal Ganti Direksi BUMN yang Malas dan Tidak Berprestasi