Lima BUMN Bakal Kena Sanksi

Lima BUMN Bakal Kena Sanksi
Tiang pancang pada proyek konstruksi pembangunan tol Becakayu yang roboh pada Selasa (20/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

"Mengganti di lapangan saja. Tapi, tentu ini bergantung menteri BUMN," tutur Basuki.

Selain sanksi administratif, BUMN-BUMN karya itu juga tetap dijatuhi sanksi pidana jika hasil investigasi polisi menyatakan mereka bersalah.

Saat ini kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka untuk kasus-kasus kecelakaan konstruksi.

Untuk kecelakaan konstruksi double-double-track (DDT) kereta api di Jatinegara, polisi telah menetapkan seorang tersangka.

Yaitu Ahmad Nasiki yang merupakan operator launcher gantry. Sedangkan untuk proyek tol Becakayu, kepolisian telah menetapkan dua tersangka.

Yakni Alfi Alkansyah yang merupakan kepala lapangan Waskita Karya dan Arief Setianto, kepala pengawas Virama Karya. (and/c11/oki/jpnn)


Lima BUMN direkomendasikan untuk mendapat sanksi berupa evaluasi terhadap manajemen dan pengurus.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News