Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK

Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK
Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK
Pria yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura itu menyatakan, tidak ada amar putusan MK yang menyebutkan bahwa masa jabata Busyro adalah empat tahun. Keputusan MK itu tidak berlaku retroaktif sebagaimana tafsir dari pansel KPK. "Harus dibedakan antara jabatan pimpinan KPK dengan masa jabatan," ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin juga sepakat dengan pandangan Hanura. Hanya saja, karena Presiden sudah menetapkan masa jabatan Busyro empat tahun, maka mau tidak mau status Busyro akan tetap menjadi salah satu pimpinan KPK hingga 2014 mendatang. "Namun, tidak otomatis saudara Busyro akan menjadi Ketua KPK nantinya," kata Azis.

 

Dalam hal ini, Komisi III seharusnya tetap berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10, dimana dalam seleksi KPK, harus dipilih lima nama. Status Busyro atas kasus ini juga tidak berubah sebagai salah satu pimpinan KPK. Dengan begitu, jumlah pimpinan KPK nantinya akan menjadi enam orang. "Saudara Busyro tetap kami tolerir, termasuk di dalamnya (stuktur pimpinan KPK) tidak masalah," jelasnya.

 

Trimedya Pandjaitan dari PDIP menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini pansel KPK yang terburu-buru mengirimkan delapan nama. Menurut dia, Pansel KPK tidak memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR untuk memberi masukan atas putusan MK tersebut. "Apakah karena opini publik, atau tekanan pihak tertentu, sehingga muncul delapan nama," kata Trimedya.

 

JAKARTA - Pembahasan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengerucut pada penolakan mayoritas fraksi yang menolak komposisi delapan nama yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News