Lima Hal Krusial di RUU Pemilu Bakal Alot Diperdebatkan

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah berancang-ancang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
DPR pun telah menerima RUU Pemilu dari pemerintah beserta amanat presiden (ampres) tentang menteri yang ditugaskan untuk membahasnya.
Menurut anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian, setidaknya terdapat lima poin yang bakal menyita waktu dan perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu ini.
Poin pertama adalah tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan menyerentakkan pemilihan legislatif dengan presiden.
Poin kedua adalah sistem pemilu. Menurut Hetifah, sebagian pihak menginginkan sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup.
Namun, sebagian lainnya menilai sistem pemilu terbuka saat ini sudah ideal.
"Poin kedua yakni mengenai sistem pemilu ya mau tertutup, terbuka, atau opsi lain seperti usul dari pemerintah yakni terbuka terbatas," kata Hetifah saat dihubungi, Sabtu (22/10).
Sedangkan poin ketiga yang akan memerlukan pembahasan panjang adalah soal jumlah kursi di DPR RI serta alokasi kursi per daerah pemilihan.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah berancang-ancang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). DPR pun telah menerima
- Akui Kekalahan di Banten dan Jabar, Kaesang Fokus Garap Jateng
- Soal Tarif Trump 19 Persen ke Indonesia, Banggar DPR Singgung Lembaga Internasional Mati Suri
- Dukung Penguatan Koperasi, Presiden PKS: Demi Menghindarkan Publik Terjebak Riba
- Martin Dorong RUU KUHAP Disahkan demi Lindungi Advokat dari Kriminalisasi
- PKS Belum Bersikap Soal Original Intent UUD Menindaklanjuti Putusan 135
- Peneliti BRIN: Pemilu Raya PSI Bisa Dicontoh Partai Lain