Lima Hal Krusial di RUU Pemilu Bakal Alot Diperdebatkan

Lima Hal Krusial di RUU Pemilu Bakal Alot Diperdebatkan
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebab, sejumlah pihak menginginkan jumlah daerah pemilihan ini juga dipertimbangkan untuk diatur kembali atas dasar pertimbangan jumlah kursi, penduduk, luas wilayah dan hal lainnya.

Yang keempat adalah tata cara bagi partai politik mengajukan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Terakhir adalah persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) bagi partai politik untuk  bisa mengajukan capres dan cawapres di Pilpres 2019.

"Terkait Pilpres isu strategisnya tentang tata cara penentuan pasangan capres dan cawapres,  soal calon tunggal dan tata cara kampanyenya. Lalu soal ambang batas mungkin juga akan ramai," paparnya.

Politikus Partai Golkar itu pun berharap agar rapat paripurna DPR pekan depan segera memutuskan apakah RUU Pemilu ini dibahas melalui panitia khusus (Pansus) atau diserahkan ke Komisi II DPR.

Sebab, UU Pemilu yang baru harus sudah siap sejak dua tahun sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai.

"Kalau sudah jelas baru disusun agenda kerja.  Sepertinya tidak bisa dihindari harus intensif membahasnya. Kalau pemilu serentak Juli 2019 tahapan 24 bulan berarti Juli 2017 harus sudah tuntas," pungkasnya.(put/jpg)

 

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah berancang-ancang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). DPR pun telah menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News