Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga

Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
PPPK merupakan ASN dengan sistem kontrak kerja. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan jenis ASN yang terikat dengan sistem kontrak kerja.

Selama ini, sistem kontrak kerja PPPK memicu kecemasan. Para PPPK, yang mayoritas mantan pegawai honorer, khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Gubernur Jambi Al Haris menyinggung soal kontrak kerja PPPK, saat secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 1.860 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Selasa (7/5).

Ribuan PPPK yang terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan itu menerima petikan SK bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah yang diselenggarakan Pemprov Jambi di halaman Kantor Gubernur Jambi, Selasa.

Didampingi Wakil Gubernur Abdullah Sani, Gubernur Al Haris berharap dengan telah diberikan petikan SK pengangkatan tersebut dapat memberikan semangat kepada PPPK untuk mengangkat derajat pendidikan dan kesehatan di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan an ini memberikan semangat dalam bekerja dan kita harap PPPK ini melahirkan kinerja yang beserta prestasinya di bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Gubernur juga mengingatkan agar para PPPK yang baru menerima petikan SK pengangkatan tersebut fokus bekerja dan tidak memikirkan kontrak habis setelah lima tahun.

Al Haris yang juga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan pihaknya bersama pimpinan daerah lain sedang memperjuangkan agar PPPK tidak selalu mencemaskan soal kontrak kerja.

Berikut ini info terbaru mengenai sistem kontrak kerja PPPK yang selama ini dikeluhkan, honorer perlu tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News