Lima Kapal Asing Ditenggelamkan Kejaksaan di Laut Kepri, Satu dari Malaysia Selamat Tinggal!
jpnn.com, KEPRI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menenggelamkan lima kapal nelayan asing yang disita petugas akibat digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan laut di daerah itu.
Kelima kapal nelayan tersebut meliputi empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.
"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kami tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono.
Hari menyampaikan kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc.
Kajati mengapresiasi kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.
"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," kata Hari. (antara/jpnn)
Kelima kapal nelayan yang ditenggelamkan tersebut meliputi empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kapal Tanker Bawa PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Berharap Proses Evakuasi Dipercepat
- Innalillahi, 6 WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal Tanker di Jepang
- Tim SAR Menemukan Lagi 1 Jasad Korban Kapal Tenggelam di Selayar
- BP2MI Terima 3 Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
- BP2MI Sampaikan Kabar Duka, Kapal Tempat PMI Bekerja Tenggelam di Perairan Korsel
- Innalillahi, Tiga WNI jadi Korban Kapal Tenggelam di Korsel