Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP

Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Foto: ANTARA/Carminanda)

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat menetapkan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Majelis sidang DKPP Alfitra Salam saat diwawancarai usai persidangan di Bengkulu, Senin, mengatakan sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta saksi-saksi terkait.

Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner lainnya yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.

Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.

Menurut Alfitra, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup dalam persidangan perdana ini, sehingga DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil pihak terkait lainnya.

“Majelis merasa belum cukup informasinya dan kami harus menghadirkan Ka Lapas Sukamiskin dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian dan Pokja dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP,” ucapnya.

Dalam laporannya Agusrin mendalilkan bahwa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya saat menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.

Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News