Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP
Senin, 16 November 2020 – 23:46 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat menetapkan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner lainnya yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.
Menurut Alfitra, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup dalam persidangan perdana ini, sehingga DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil pihak terkait lainnya.
“Majelis merasa belum cukup informasinya dan kami harus menghadirkan Ka Lapas Sukamiskin dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian dan Pokja dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP,” ucapnya.
Baca Juga:
Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.
Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI.
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah