Lima Malam Berturut-turut Tidur di Rumah Pacar, Masih Bocah

Lima Malam Berturut-turut Tidur di Rumah Pacar, Masih Bocah
Korban melapor ke kantor polisi. Foto ilustrasi: dokumen jpnn

“Pengakuannya atas dasar suka sama suka,” tegas Nono. Hanya, Otta mengaku siap bertanggung jawab.

Perwira Polri balok tiga itu menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya jelas 15 tahun penjara,” sebutnya.

Polisi juga masih menunggu hasil visum et repertum (VER) yang dikeluarkan rumah sakit sebagai bukti kuat perbuatan asusila terhadap korban. (*/dra/rsh/k18)


Otta terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencabulan pada pacarnya yang masih usia 12 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News