Lima Malam Berturut-turut Tidur di Rumah Pacar, Masih Bocah
Minggu, 04 November 2018 – 00:05 WIB
“Pengakuannya atas dasar suka sama suka,” tegas Nono. Hanya, Otta mengaku siap bertanggung jawab.
Perwira Polri balok tiga itu menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya jelas 15 tahun penjara,” sebutnya.
Polisi juga masih menunggu hasil visum et repertum (VER) yang dikeluarkan rumah sakit sebagai bukti kuat perbuatan asusila terhadap korban. (*/dra/rsh/k18)
Otta terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencabulan pada pacarnya yang masih usia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini