Lima Suku Adat di Fakfak Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Siboru
jpnn.com, FAKFAK - Kuasa Hukum lima marga pemilik tanah ulayat di Fakfak, Papua Barat, Pieter Ell mengatakan, pembangunan Bandara Siboru yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Fakfak, Papua Barat, masih terganjal ganti rugi yang belum diselesaikan.
Menurutnya, ada enam marga pemilik 700 ribu meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Bandara Siboru.
Masing-masing Marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, Ginuni, dan Hombore.
Lima marga mempercayakan proses hukum pada Pieter, sementara satu marga lain yaitu Hombore, tidak.
Pieter mengatakan, kepemilikan tanah ulayat dimaksud telah dilegalisasi oleh notaris. Selain itu, juga ada dokumen pendukung.
Antara lain, surat pengakuan hak ulayat tanah adat tertanggal 14 Mei 2020.
Surat keterangan saksi tertanggal 14 Mei 2020. Lalu lembaran pengesahan wilayah hak ulayat tanah adat Muhni Wani.
Daftar hadir musyawarah adat Wuhni Manda dan daftar nama dukungan pelurusan hak ulayat Bandara Siboru Kampung Siboru.
Kuasa Hukum lima marga pemilik tanah ulayat di Fakfak, Papua Barat, Pieter Ell mengatakan, pembangunan Bandara Siboru yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Fakfak, Papua Barat, masih terganjal ganti rugi yang belum diselesaikan.
- PSI Peroleh 7 Kursi DPRD di Papua Barat, Kenaikan 700 Persen
- 49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat
- Rosaline Rumaseuw Diprediksi Jadi Anggota DPR dari Papua Barat
- Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Wondama Mewaspadai Politik Uang
- Ali Baham: Gunakan Anggaran dengan Baik Supaya tak Terseret Urusan Hukum
- Biaya Pendidikan di Papua Barat Mahal, Anies: Ini Harus Diselesaikan!