Lima Suku Adat di Fakfak Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Siboru

Lima Suku Adat di Fakfak Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Siboru
Kuasa Hukum lima marga pemilik tanah ulayat di Fakfak, Papua Barat Pieter Ell. Foto: dokumen pribadi untuk jpnn.com

"Total nilai yang harus dibayar sebesar Rp 105 miliar yang akan dibagikan kepada 220 kepala keluarga dan para ahli waris. Baik yang ada di Fakfak maupun di perantauan," ucapnya.

Pieter menambahkan, sejumlah pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah telah dilakukan. Namun, belum ada titik terang penyelesaian.

"Pak bupati mengarahkan agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Marga Hombore. Namun, belum ada titik temu," ucapnya.

Lebih lanjut Pieter mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum jika tidak ada pembayaran ganti rugi.

"Selama proses hukum berlangsung maka semua aktivitas di atas lokasi tanah adat kami dihentikan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

BACA JUGA: Mayat Pria di Pinggir Jalan Itu Ternyata Bukan Korban Kecelakaan, di Tubuhnya Terdapat 2 Luka Tusukan

Pembangunan Bandara Siboru diketahui saat ini telah memasuki tahap pengerjaan oleh dinas PUPR Fakfak.(gir/jpnn)

Kuasa Hukum lima marga pemilik tanah ulayat di Fakfak, Papua Barat, Pieter Ell mengatakan, pembangunan Bandara Siboru yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Fakfak, Papua Barat, masih terganjal ganti rugi yang belum diselesaikan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News