Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Tersangka Indra Purnomo (25) dan barang bukti mobil yang digadai. Foto: Ansyori Malik/SUMEKS.CO

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Suparmin, 42, warga Jl Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan.

Suparmin nekat menggadaikan mobil yang dipinjam dari tetangganya. Korban diketahui masih tetangga dekat dengan rumah tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dilaporkan dan dibekuk unit reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik menjelaskan tersangka menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BG 1791 HG.

Peristiwa itu berawal pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka ke rumah korban.

“Lalu pinjam mobil milik korban dengan alasan akan ke rumah mertuanya di Dusun Malus, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I untuk pinjam motor dan ada tarikan penumpang ke Palembang,” ujarnya.

Namun setelah mobil korban dibawa, tersangka tidak kunjung datang mengembalikan mobil.

Belakangan diketahui mobil korban telah digadaikan tersangka pada orang lain tanpa seizin korban.

Suparmin, 42, warga Jl Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News