Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Tersangka Indra Purnomo (25) dan barang bukti mobil yang digadai. Foto: Ansyori Malik/SUMEKS.CO

“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota segera melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian didapat info bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Tidak ingin buruannya kabur, anggota segera melakukan penangkapan.

Lantas tanpa perlawanan yang berarti tersamgka dapat ditangkap

“Lalu dibawa untuk menujukan dimana mobil milik korban itu,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka mobil telah digadaikan tersangka pada orang lain senilai Rp5 juta.

“Pada perempuan yang bernama Nani Kartika tanpa seizin korban. Tersangka dan mobil milik korban yang dapat diamankan segera dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolsek.

Barang bukti (BB) yang disita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BG 1791 HG.

Suparmin, 42, warga Jl Cianjur, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News