Lima Warga Papua Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 04 November 2011 – 18:24 WIB
Lima warga yang ditahan itu yakni Ketua Dewan Adat Papua berinisial FY. Dimana dalam penutupan kongres itu, menurut Polisi FY disebut sebagai pemimpin pemerintahan transisi, sebagai presiden serta selaku pembaca deklarasi. Selain itu Presiden Eksekutif Otorita berinisial EGW yang disebut polisi merangkap sebagai perdana menteri. Kemudian seorang warga lainnya berinisial AMS yang disebut sebagai koordinator logistik. Dua warga lainnya berinisial DS dan GW.
Baca Juga:
‘’Kita melakukan penangkapan dalam rangka penegakan hukum. Kalau memang para tersangka melakukan perlawanan, kita harus menghadapinya sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui Polisi membubarkan KRP III di hari ketiga setelah adanya deklarasi kemerdekaan. Kemudian dalam upaya penangkapan, Polisi mendapatkan perlawanan dari warga yang kemudian dibalas dengan aksi represif. Tiga orang dilaporkan tertembak, namun belum diketahui sumber peluru tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara