Lima Warga Papua Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 04 November 2011 – 18:24 WIB
Foto: Dok.JPNN
Lima warga yang ditahan itu yakni Ketua Dewan Adat Papua berinisial FY. Dimana dalam penutupan kongres itu, menurut Polisi FY disebut sebagai pemimpin pemerintahan transisi, sebagai presiden serta selaku pembaca deklarasi. Selain itu Presiden Eksekutif Otorita berinisial EGW yang disebut polisi merangkap sebagai perdana menteri. Kemudian seorang warga lainnya berinisial AMS yang disebut sebagai koordinator logistik. Dua warga lainnya berinisial DS dan GW.
Baca Juga:
‘’Kita melakukan penangkapan dalam rangka penegakan hukum. Kalau memang para tersangka melakukan perlawanan, kita harus menghadapinya sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui Polisi membubarkan KRP III di hari ketiga setelah adanya deklarasi kemerdekaan. Kemudian dalam upaya penangkapan, Polisi mendapatkan perlawanan dari warga yang kemudian dibalas dengan aksi represif. Tiga orang dilaporkan tertembak, namun belum diketahui sumber peluru tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan