Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!

Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 se Kalimantan, mengingat dampak lingkungan yang semakin rusak. Demikian disampaikan Ketua MUI Kalsel, KH Akhmad Makkie didampingi Ketua Komisi Fatwa Rusdianyah Asnawi,  saat jumpa pers terkait tiga fatwa tentang pertambangan dan penebangan liar, serta pembakaran hutan dan kabut asap, Kamis (3/11).

“Kita kembali menegaskan tentang fatwa haramnya pertambangan yang merusak lingkungan. Ada tiga fatwa yang kembali kita sosialisikan, yang jelas pertambangan yang merusak lingkungan haram hukumnya,” tegas Akhmad Makkie.

Dijelaskannya, berdasarkan ayat Alquran surah Ar Rum ayat 41 dan 42 tentang kerusakan bumi akibat ulah tangan manusia disebutkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”

 

“Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lain,” lanjutnya.

BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News