Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Jumat, 04 November 2011 – 11:46 WIB

Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Ketiga fatwa yang dimaksudkan tersebut adalah fatwa MUI No 22/2010 tentang pertambangan ramah lingkungan, fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 tentang illegal loging dan illegal mining.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Rusdiansyah Asnawi, meminta kepada masyarakat agar bisa membantu MUI dalam mengawal fatwa tersebut. Sehingga diharapkannya fatwa ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Kita berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawal fatwa ini. Hukumnya jelas haram jika pertambangan merusak lingkungan. Mudah-mudahan fatwa ini bisa diketahui masyarakat luas di Kalsel,” katanya. (mr-116/fuz/jpnn)
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik