Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan

Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan
Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan
KALIANDA--Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya harus benar-benar ekstra ketat mengawasi penyelundupan narkotika melalui kabupaten yang berada di pintu gerbang Pulau Sumatera itu.

Buktinya, setelah (11/10) lalu, petugas Seaport Interdicition (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan 45 kilo gram (kg) shabu-shabu (ss) asal Cina yang dibawa dari , Pekan Baru, Riau, tujuan Jakarta, jajaran Polres Lamsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 270 kilo gram (kg) ganja kering asal Aceh yang akan dibawa ke Jakarta, sekitar pukul 05.30 Wib (1/11) lalu.

Barang haram senilai Rp540 juta itu, berhasil diamankan petugas Polsek Penengahan, Lamsel saat menggelar razia di jalan lintas timur (jalinsum), Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang. Turut diamankan juga dua orang terasangka yang merupakan kurir barang haram tersebut. Yaitu Deni Kafrizal (25), warga Desa Lalang, Kecamatan Medan Sungkal, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Salahuddin (27) warga Desa Munas Raya, Kecamatan Meurah 2 Kabupaten Pidi Jaya Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Ratusan kg ganja kering tersebut ditemukan petugas dalam bak bagian depan dekat kabin ktruck fuso B 9928 OY. Saat ditemukan ratusan kg ganja kering itu telah dikemas dalam sembilan paket berwarna cokelat yang dimasukkan dalam karung plastic berwarna putih.

KALIANDA--Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya harus benar-benar ekstra ketat mengawasi penyelundupan narkotika melalui kabupaten yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News