Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan

Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan
Penyeludupan Narkotika Rp6,5 M Digagalkan
Polres Lamsel saat ini telah berkoordinasi dengan Dir IV Bareskrim Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Aceh, untuk memburu Boyli, yang disebut-sebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Diketahui, ganja 270 kg tersebut, diserahkan kepada kedua tersangka (24/10) lalu, di sebuah Pom bensin di Jalan Makro, Binjai, Medan. Saat itu, Boyli (DPO) menyerahkan uang Rp5 juta kepada kedua tersangka. Deni dan Salahuddin dijanjikan akan diberi imbalan Rp20 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Merak, Banten.

Selain berhasil menggagalkan penyelundupan daun haram itu, pada hari yang sama, Polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 kilo gram (kg) shabu-shabu yang dibawa dari Medan denagan tujuan Jakarta, di pintu pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 18.00 Wib.

Narkotika golongan satu  senilai Rp6miliar itu, diamankan dari dua orang tersangka yang membawa barang haram itu. Yaitu Hendra Saputra (32), warga Jalan Dambe, No.2 Kelurahan Sirirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Zulham Husairi (21), warga Dusun I Bintang Maria Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumut. Narkotika golongan satu itu, ditemukan petugas di pintu belakang Mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1807 KW.

Polres Lamsel, saat ini telah berkoordinasi dengan Dir IV Bareskrim Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut untuk mengungkap peredarannya. Termasuk juga membekuk Udin (DPO) yang disebut-sebut pemilik barang haram itu. Tersangka Zulham dan Hendra tergiur membawa ss itu, lantaran diiming-imingi Rp9 juta jika berhasil mengantarkannnya ke Marel yang juga DPO dio Jakarta.

KALIANDA--Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya harus benar-benar ekstra ketat mengawasi penyelundupan narkotika melalui kabupaten yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News