Limbah Beracun Dibiarkan di Tengah Permukiman Warga

Limbah Beracun Dibiarkan di Tengah Permukiman Warga
Pengendara motor melintas di depan tumpukan drum berisi limbah beracun (B3) jenis oli bekas dibiarkan begitu saja di pemukiman warga di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis(9/6/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Limbah beracun atau B3 jenis oli bekas ditemukan menumpuk di permukiman warga di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Jumlahnya tak sedikit, ada 26 ton oli bekas.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang Gabriel Mea Wio mengatakan limbah tersebut sudah ditemukan pada Mei lalu, namun sampai saat ini pemiliknya belum bertanggung jawab.

"Ada kurang lebih 130 drum dengan masing-masing drum berisi 200 liter oli bekas," katanya di Kupang, Kamis.

Limbah B3 dari Oli bekas itu merupakan hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), yang sengaja diturunkan di pemukiman warga tersebut dengan alasan akan segera diangkut.

Dia mengatakan dinas lingkungan hidup sendiri tidak memberikan izin tempat penampungan sementara di dekat perumahan warga tersebut, karena dapat mengganggu kebersihan lingkungan sekitar dan juga kesehatan masyarakat.

DLHK juga memperoleh informasi bahwa puluhan ton limbah beracun itu diketahui milik dari PT Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berapa warga yang rumahnya berdekatan dengan limbah beracun tersebut mengaku bahwa khawatir dan resah dengan adanya limbah tersebut, sehingga berharap pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah cepat.

Lahan kosong yang jadi tempat penyimpanan limbah beracun itu biasanya digunakan oleh anak-anak untuk bermain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News