Limbah Beracun Dibiarkan di Tengah Permukiman Warga

Limbah Beracun Dibiarkan di Tengah Permukiman Warga
Pengendara motor melintas di depan tumpukan drum berisi limbah beracun (B3) jenis oli bekas dibiarkan begitu saja di pemukiman warga di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis(9/6/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

"Sebenarnya drum-drum ini sudah diturunkan sejak dua bulan yang lalu di lahan kosong tersebut, tetapi saat ini belum dipindahkan," kata Amelia.

Amelia mengaku bahwa lahan kosong itu biasanya digunakan oleh anak-anaknya untuk bermain dan berlari-larian. Namun semenjak ada limbah beracun itu anak-anaknya dan kawannya pindah bermain di lokasi yang lain.

Tampak kondisi temuan limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun berupa oli bekas sebanyak 26 ton, yang ditampung dalam ratusan drum.

Ratusan drum limbah oli bekas ini merupakan temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, namun hingga saat ini belum juga diangkut, sehingga cukup meresahkan warga.

Ironisnya limbah oli bekas ini disimpan di lokasi permukiman, dekat dengan rumah warga dan di pinggir jalan, tepatnya di RT 14 RW 04, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Padahal seharusnya limbah ini harus disimpan di tempat penyimpanan sementara yang telah mengantongi izin dan harus jauh dari lokasi permukiman.

Lokasi dan drum limbah B3 ini pun telah terpasang garis polisi, tetapi sampai saat ini limbah ini belum juga diangkut. (antara/jpnn)

Lahan kosong yang jadi tempat penyimpanan limbah beracun itu biasanya digunakan oleh anak-anak untuk bermain.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News