Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada (kedua kiri) konpres kasus istri membunuh suaminya. Foto: ANTARA/Adi Waskito

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup.(antara/jpnn)
Tuntutan Demo Ojol:

Polisi telah menetapkan Lina alias Heyni, 40, sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap Halidi, suaminya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News