Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Kamis, 27 Februari 2020 – 23:12 WIB
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup.(antara/jpnn)
Tuntutan Demo Ojol:
Polisi telah menetapkan Lina alias Heyni, 40, sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap Halidi, suaminya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis