Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW
Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Minggu, 15 November 2009 – 18:57 WIB

Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW
Sebenarnya Pemerintah Indonesia, melalui Menlu, sudah mendandatangani Konvensi Migran 1990 pada tahun 2004. Namun, penandatanganan tersebut tidak berdampak pada kebijakan nasional karena Indonesia belum mengadopsinya dalam sistem hukum melalui ratifikasi.
Pemerintah Indonesia juga sebenarnya telah memasukkan rencana ratifikasi dalam RANHAM pada dua periode, yaitu RANHAM periode 1998-2003 dan RANHAM 2004-2009.
Ratifkasi konvensi juga sudah direkomendasikan dalam rekomondasi umum CEDAW No. 20 pada tahun 2008 khususnya poin 29 dan dalam concluding comment terhadap laporan Indonesia pada tahun 2007 khususnya pada point 44.(Lev/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini, hak-hak buruh migran dan pembantu rumah tangga belum mendapat pembelaan yang maksimal dari pemerintah. Anggota Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025