Lindas Mati Belasan Emu Pria Ini Dipenjara 42 Hari
Kamis, 09 Mei 2019 – 18:00 WIB
Sementara Hakim Michael King menerima penyesalan MacDonald, ia menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku yang memalukan dan mengerikan" dan mengatakan terdakwa tampaknya senang untuk menimbulkan rasa sakit pada makhluk tak berdaya.
MacDonald dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari dan didenda $ 800 atau setara Rp 8 juta.
Dia telah mengajukan banding dan akan dibebaskan dengan jaminan sampai sidang banding nanti.
Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat