Lindungi Pelaku Usaha Kecil

Lindungi Pelaku Usaha Kecil
Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie tentang RUU Kewirausahaan Nasional di Gedung DPD R, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9). FOTO: Dok.Humas DPD RI

“Jumlah wirausaha di Indonesia masih relatif tertinggal dibandingkan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Jepang dan Korea. Kualitas wirausaha juga masih kurang berdaya saing. Pemerintah harus menciptakan regulasi yang menciptakan pertumbuhan wirausaha yang berkualitas,” ucap Aries.

Aries menilai faktor penting yang harus ditekankan adalah pembekalan sejak dini melalui kurikulum pendidikan sekolah.

“Sifat wirausaha harus diturunkan oleh orang tua kepada anak, begitu juga di sekolah. Kurikulum wirausaha harus dimasukkan dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga keluar dari bangku sekolah mampu menjadi sosok yang inovatif,” paparnya.

Terlebih lagi, kata Aries, Indonesia saat ini memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)  di mana diperlukan manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi agar mampu sejajar dengan negara-negara maju lainnya.(fri/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Rupiah Masih Perkasa!

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional harus memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan mampu menahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News