Lintasi Thamrin–Medan Merdeka Barat, Motor Ditilang

Tiga Bulan Sukses, Rambah Area Lain

Lintasi Thamrin–Medan Merdeka Barat, Motor Ditilang
Pemprov DKI serius menerapkan aturan pelarangan motor masuk ke Bundaran HI–Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Jawa Pos/JPNN

Akbar menuturkan, dishub kini justru menyiapkan petunjuk jalur dan rambu larangan melintas. ’’Paling lambat kami pasang rambu-rambu seminggu sebelum diterapkan. Pemasangan paling lama lima hari,’’ katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Benyamin Bukit menambahkan, kebijakan tersebut memang menyasar seluruh motor yang melintas di Jakarta. Merujuk data Polda Metro Jaya, pada 2014 jumlahnya mencapai 12 juta unit. Sejak larangan melintas diuji coba, seluruh pemotor dilarang melintas di Jalan M.H. Thamrin–Medan Merdeka Barat.

Selama tiga bulan sejak diberlakukan, petugas dishub tidak memberikan denda kepada pengendara yang tidak mengetahui larangan tersebut. ’’Jika tahu, pengendara kami tilang,’’ tegas Benyamin.

Pemotor yang ditilang, lanjut dia, hanya boleh membayar denda di pengadilan. Saat ini pihaknya belum menentukan tempat sidang tilang.

Benyamin menuturkan, dishub tidak menyiapkan kebijakan insentif apa-apa, termasuk tarif parkir. Pengendara harus membayar sesuai dengan ketentuan pengelola.

Dishub hanya menyiapkan sebelas gedung parkir dan bus tingkat gratis. ’’Kalau mau parkir, pengendara wajib lewat belakang dua jalan itu,’’ jelasnya.

Selama uji coba, dishub akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Tetapi, sejauh ini pihaknya tidak menyiapkan antisipasi jika kebijakan itu gagal. Bahkan, dishub berencana memberlakukan kebijakan tersebut di lokasi lain untuk mengurangi tingkat kecelakaan motor.

Keberhasilannya diukur dari seberapa steril dua jalan itu dari pengendara motor. ’’Kalau selama tiga bulan berhasil, kami langsung menerapkannya,’’ ungkapnya.

JAKPUS – Meski dishub menyatakan sudah menyiapkan sebelas titik park and ride untuk pelaksanaan pelarangan dan pembatasan motor masuk ke Bundaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News