Lisda Hendrajoni: RUU PKS Harus jadi Momok Buat Predator Seksual

Lisda Hendrajoni: RUU PKS Harus jadi Momok Buat Predator Seksual
Lisda Hendrajoni. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni berharap perubahan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS memperkuat sekaligus menyempurnakan RUU tersebut.

Lisda menilai perlu adanya diskusi yang melibatkan para pakar agar judul yang digunakan benar-benar mencerminkan substansi RUU PKS.

"Kami berharap RUU PKS yang saat ini dibahas oleh Baleg DPR RI memperkuat RUU tersebut. Proses pembuatan draf hendaknya tidak bertele-tele," kata Lisda dalam rilisnya, Senin (6/9).

Politikus Partai Nasdem itu menyatakan berbagai ketentuan yang beririsan dengan aturan perundangan yang sudah ada seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlu diatur secara jelas agar tidak melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS.

"Perubahan bentuk kekerasan seksual dari sembilan menjadi empat perlu dicermati secara saksama dengan memperhatikan beragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, termasuk kekerasan seksual secara daring,” ujarnya.

Srikandi Partai NasDem itu berharap pembahasan tidak menghilangkan substansi dari RUU PKS.

"Kami berharap pembahasan RUU tersebut memperkuat substansi terutama terkait korban kekerasan seksual, di antaranya yakni perlindungan, pencegahan dan juga rehabilitasi," tutur Lisda Hendrajoni.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumbar I tersebut juga menanggapi terkait rencana penggantian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lisda Hendrajoni menilai perlu adanya diskusi agar judul yang digunakan mencerminkan substansi RUU PKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News