Listrik Padam, Hakim Baca Vonis Murdoko Diterangi Lilin

Listrik Padam, Hakim Baca Vonis Murdoko Diterangi Lilin
Listrik Padam, Hakim Baca Vonis Murdoko Diterangi Lilin
Menurut JPU, Murdoko bersama kakaknya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melanggar aturan terkait pengelolaan keuangan APBD Kendal. Hendy memerintahkan Warsa memindahkan uang senilai Rp 4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah.

Dana Rp 4,75 miliar itu berasal dari dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Selanjutnya dana tersebut dipindahkan ke rekening Murdoko untuk kepentingan pribadinya.(flo/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News