Listrik Padam, Hakim Baca Vonis Murdoko Diterangi Lilin
Kamis, 08 November 2012 – 16:23 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11). Namun, saat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, listrik di gedung tua itu tiba-tiba padam. Alhasil majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan pun langsung tampak kesulitan membaca putusannya. JPU menganggap Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sebesar Rp 4,75 miliar dari kas daerah Kabupaten Kendal. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer.
Meski listrik padam, Hakim akhirnya tetap membacakan putusan dan analisa yuridis untuk terdakwa Murdoko dengan bantuan lilin yang diletakkan di atas meja hakim.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 7,5 tahun penjara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko menjalani sidang vonisnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran