Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, LPSK Singgung Kasus Laskar FPI & Djoko Tjandra

Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, LPSK Singgung Kasus Laskar FPI & Djoko Tjandra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

Mantan penyelidik Ad hoc Peristiwa Petrus 1983-1985 ini membeberkan kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap, telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Polri yang menindak oknum jenderal pada tindak pidana ini. Namun demikian, praktik suap dan pungli masih kerap dikeluhkan masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.

"Menjadi tugas kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik," tegas Edwin.

Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019.

Model yang berkembang dalam kejahatan dari grooming hingga pemerasan. Namun, banyak pelaku disebabkan terpengaruh konten pornografi di sosial media.

"Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya," imbuh Edwin.

Keenam, Edwin menanyakan strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, dan Kejaksaan Agung.

Koordinasi dan sinergi adalah situasi yang diharapkan agar tercapai kolaborasi bagi kepentingan penegakan hukum. Namun, praktiknya tidak mudah karena ego sektoral selalu jadi penghambatnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sampaikan catatan khusus Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk calon tunggal kapolri pilihan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News