Lobi Alot Polisi dan Lapas untuk Tangkap Lagi Bandar Narkoba Besar itu
Sabtu, 01 Juni 2019 – 13:11 WIB
Dia memang pengendali peredaran sabu-sabu. Setelah dites urine, Bogang juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan pengusutan kasus yang membelit Bogang dan Budi. Sebab, ada dugaan bahwa sang bandar juga berada di dalam sebuah lapas. "Ini masih terus kami kembangkan," tegas Yasin.
Polisi menduga, jaringan narkoba tidak berhenti di Bogang. Ada jaringan yang melingkupinya. Karena itu, penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
Polisi menjerat tersangka Bogang dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara. (yon/c11/eko/jpnn)
Pihak lapas akhirnya mengizinkan pihak kepolisian untuk memeriksa Bogang yang merupakan bandar narkoba di penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan