Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya
Selasa, 23 Maret 2021 – 15:28 WIB
Saat sidang dilanjutkan, kuasa hukum Marzuki Alie hanya bisa menunjukan salinan surat kuasa. Ketua majelis hakim meminta, untuk dilengkapi saat sidang kedua.
" Kita sepakati hadir jam 9 Pagi Jumat tanggal 26 maret 2021," kata ketua majelis hakim, Rosmina menutup sidang pertama.(mcr8/jpnn)
Marzuki Alie dkk cabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa