Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya

Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya
Slamet Hasan, kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan saat ditemui usai persidangan, Selas (23/3). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Saat sidang dilanjutkan, kuasa hukum Marzuki Alie hanya bisa menunjukan salinan surat kuasa. Ketua majelis hakim meminta, untuk dilengkapi saat sidang kedua.

" Kita sepakati hadir jam 9 Pagi Jumat tanggal 26 maret 2021," kata ketua majelis hakim, Rosmina menutup sidang pertama.(mcr8/jpnn)

Marzuki Alie dkk cabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News