Lokasi Sidang si Bandar Besar Dipersoalkan

Lokasi Sidang si Bandar Besar Dipersoalkan
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lagipula, kata dia, kasus Ko Beng dan anaknya sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palu. “Ko Beng divonis 4 tahun, sementara anaknya 8 tahun,” ungkap Chandra.

Diketahui, tim BNN Sulteng melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial WA alias Ko Beng di lorong Ebenheizer, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, pada November 2015 lalu.  

Sebelum penangkapan dilakukan, tim BNN mengaku sudah mengincar pelaku sejak lama. Sebab, pria ini terkenal sebagai bandar besar yang mensuplai narkoba ke beberapa wilayah, bahkan sampai ke Provinsi Gorontalo. 

Penelusuran anggota BNN selama dua hari ternyata tidak sia-sia. Saat penggrebekan dilakukan, mereka berhasil mengamankan sekira 15 gram sabu-sabu di rumah WA. Sang bandar beserta seisi rumah langsung diamankan ke Polres Banggai untuk dimintai keterangan. 

Di dalam rumah itu juga terdapat beberapa pelastik yang ditenggarai adalah bungkusan sabu-sabu, namun kondisinya sudah kosong. Selain mendapatkan barang bukti ke dua, penggeledahan itu juga berhasil menemukan bukti transaksi si bandar dan pengedarnya. 

Dari bukti-bukti tersebut terlihat dalam sekali transaksi berkisar antara puluhan hingga ratusan juta. Bahkan, salah satu bukti transaksinya mencapai Rp700 juta. Dari jumlah sekali transaksi itu, bisa dipastikan dalam setahun omzet si bandar mencapai miliaran rupiah.  (awi/sam/jpnn) 


LUWUK – Persidangan kasus bandar narkoba Ko Beng dan Novrianto, mendapat sorotan masyarakat. Keduanya ditangkap petugas BNN Provinsi Sulteng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News