Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolos dari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.
Adapun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa atas tuduhan wanprestasi.
"Alhamdulillah, saya dikabarkan oleh tim pengacara, kami dengan izin Allah SWT menang," kata UYM, di kediamannya, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (1/10).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan.
"Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim, insyaallah mudah-mudahan Allah terus menjaga kita semua," tuturnya.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, putusan tersebut merupakan berkah bagi keluarganya.
"Ini juga menjadi momentum bagi saya pribadi menjadi jauh lebih baik dan bermanfaat," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024, MA menolak gugatan Zaini.
Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolosdari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.
- MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
- Putusan Kasasi Dianggap Janggal, INI KLB Bandung Tempuh Jalur PK
- Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi
- Tolak Monopoli Bisnis Menara, Gerindra DPRD Badung Dukung Pemkab Lakukan Kasasi
- Pemkab Badung Kasasi Sengketa Menara, MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik
- Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat
JPNN.com




