Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolos dari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.
Adapun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa atas tuduhan wanprestasi.
"Alhamdulillah, saya dikabarkan oleh tim pengacara, kami dengan izin Allah SWT menang," kata UYM, di kediamannya, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (1/10).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan.
"Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim, insyaallah mudah-mudahan Allah terus menjaga kita semua," tuturnya.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, putusan tersebut merupakan berkah bagi keluarganya.
"Ini juga menjadi momentum bagi saya pribadi menjadi jauh lebih baik dan bermanfaat," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024, MA menolak gugatan Zaini.
Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur alias UYM menyampaikan rasa syukurnya lolosdari tuntutan membayar Rp 98,7 triliun.
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Daarul Qur’an Rayakan Maulid Nabi dan Perkenalkan Sekolah Full Day
- Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan
- PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- 588 Santri Ikuti WTN Daarul Qur'an, Yusuf Mansur Ingatkan Soal Ini
- JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang