Lolos Dari Kejaran Warga, Roboh Di Tangan Polisi

Lolos Dari Kejaran Warga, Roboh Di Tangan Polisi
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Jumadi memang lolos dari kejaran warga Kecamatan Pontianak saat hendak mencuri, Kamis (9/3).

Namun, maling spesialis permukiman warga itu tak bisa kabur dari kejaran petugas Sat Reskrim Polsekta Pontianak Kota.

Dia roboh setelah ditembak petugas sekitar pukul 02:30.

“Jumadi kembali berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan. Ia terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan,” jelas Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Kamis (9/3).

Setelah menembak Jumadi, petugas membawanya ke Dokkes Polda Kalbar.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ada lima TKP pencurian yang dilakukannya,” ungkap Dedi.

Jumadi dijerat pasal 363 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Jumadi beraksi di Jalan Putri Dara Hitam pada 25 Februari 2017 lalu.

Jumadi memang lolos dari kejaran warga Kecamatan Pontianak saat hendak mencuri, Kamis (9/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News