LPEI: Bank Peserta Program Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional Bertambah

LPEI: Bank Peserta Program Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional Bertambah
LPEI kembali menambah jumlah perbankan nasional yang ikut serta dalam program penjaminan Pemerintah, yaitu PT Bank BJB Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Permata. Foto dok LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI) mengajak perbankan nasional untuk terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui skema Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Padat Karya untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank, kali ini LPEI kembali menambah jumlah perbankan nasional yang ikut serta dalam program penjaminan Pemerintah, yaitu PT Bank BJB Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Permata.

Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas menyampaikan, kerja sama LPEI dengan bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN yang ditujukan bagi pelaku usaha korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai lembaga penjamin kredit, mendapat sambutan positif sektor perbankan.

“Kami bersama perbankan berusaha menjalankan program penjaminan korporasi yang diberikan pemerintah dengan cepat. Sekaligus menjadi bukti perbankan memberikan kepercayaan kepada LPEI dalam program penjaminan korporasi sebagai salah salah satu pelaksanaan PEN,” ucap D. James Rompas, Selasa (25/8).

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan antara lain bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen.

Ketentuan lainnya, bagian kredit yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai ruang untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.

D. James Rompas menjelaskan, melalui skema penjaminan akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

Dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas penjaminan pemerintah. Adapun pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.

Kali ini LPEI kembali menambah jumlah perbankan nasional yang ikut serta dalam program penjaminan Pemerintah, yaitu PT Bank BJB Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Permata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News