LPI dan Daya Dukung APBN
Oleh: MH. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI
Rabu, 03 Februari 2021 – 10:55 WIB
Keempat; LPI perlu bersinergi dengan berbagai stake holder, khususnya pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebab disanalah Hulu proses investasi baik asing maupun dalam negeri masuk.
Dari dana investasi yang masuk ke BKPM selanjutnya di kelola oleh LPI. Melihat alur kerja ini, maka antara BKPM dan LPI bagaikan pasangan kerja strategis, maka mutlak keduanya bersinergi.
Kelima; LPI bukan lembaga swasta, tetapi bagian dari government agency, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan keuangan dan penempatan produk produk investasinya, khususnya pada portofolio menjadi amat penting sebagai pencegahan awal untuk mengantisipasi kerugian pada lembaga ini.(***)
Lembaga Pengelola Investasi atau LPI sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan utama untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset dalam jangka panjang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong