LPKR dan LPCK Resmi Masuk Daftar Efek Syariah

LPKR dan LPCK Resmi Masuk Daftar Efek Syariah
Lippo Karawaci. Ilustrasi Foto: lippokarawaci.co.id

jpnn.com, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) resmi masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku mulai 1 Agustus 2021.

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Selain itu, ada pula data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti sehingga bisa menjadi acuan investasi syariah.

DES itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah.

DES juga bisa digunakan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) resmi masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku mulai 1 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News