LPKR dan Siloam Hospitals Sepakat soal Perpanjangan Biaya Sewa Hingga 2035

LPKR dan Siloam Hospitals Sepakat soal Perpanjangan Biaya Sewa Hingga 2035
RS Siloam Tanjung Bunga. Foto: Humas SIloam International Hospitals for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Lippo Karawaci mencapai kesepakatan baru soal biaya sewa sebelas Rumah Sakit Siloam.

Berdasarkan deal antara Lippo Karawaci dan RS Siloam, kesepakatan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Kesepakatan itu merupakan salah satu toggak penting bagi kedua belah pihak dalam meningkatkan transparansi.

Selain itu, kesepakatan tersebut juga penting bagi tata kelola bisnis perusahaan induk dan anak usaha.

LPKR dan RS Siloam bersepakat biaya sewa akan tetap berdasarkan persentase terhadap pendapatan.

Namun, angkanya disesuaikan secara tahunan dengan mengikuti skema mulai enam persen pada 2021.

Pada 2022 menjadi 6,1 persen. Pada 2023 menjadi 6,2 persen. Pada 2024 menjadi 6,3 persen.

Pada 2005 menjadi 6,4 persen. Persentase naik 0,1 persen per tahun.

PT Lippo Karawaci mencapai kesepakatan baru soal biaya sewa sebelas Rumah Sakit Siloam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News