Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia & Dewi Nawang Sari jadi Tersangka

jpnn.com, BEKASI - Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pada akhir pekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, dua tersangka yang dimaksud masing-masing Ike Patricia yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang, dan Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis (14/1).
Hendra mengatakan, peran kedua tersangka terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi COVID-19.
Pada kasus ini, kata dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung.
Sedangkan tersangka DNS membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang selain juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tenaga Kesehatan tidak Layak Divaksinasi, Ini Penyebabnya
- Dulu Percaya Dukun Bisa Menyembuhkan Covid-19, Sekarang Menkes Malah Positif Corona
- Alergi Kulit Selama WFH? Mungkin Ini Penyebabnya
- Jangan Lengah, Protokol Kesehatan harus Tetap Dijalankan
- Penting Menjaga Kualitas Udara di Rumah, Salah Satunya Terkait COVID-19!
- 5 Kebiasaan Ini Berbahaya Bagi Kesehatan Jantung Lho