LPS Bakal Evaluasi Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.
Sementara itu, tingkat bunga untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah alias tetap.
Perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan.
BACA JUGA: Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Melambat
Antara lain, suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.
Perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan.
SBP Rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94 persen pada periode observasi (28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019).
Sementara itu, untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi (11 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019) tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- Sosialisasikan Fungsi LPS, Masinton Sebut Masyarakat Jangan Ragu Menabung di Bank
- LPS Sosialisasikan Mandat Baru Dalam UUP2SK
- Gandeng BPR-BPRS, Perbarindo Gelar Seminar Untuk Memperkuat Kompetensi Digital
- Senator Aceh Sudirman Minta Perlindungan Nasabah dan Pelaku UMKM Diperkuat, Ini Alasannya
- Kabar Baik, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, tetapi