LPS Bakal Evaluasi Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Bakal Evaluasi Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: JPC

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.

Sementara itu, tingkat bunga untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah alias tetap.

Perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan.

BACA JUGA: Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Melambat

Antara lain, suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.

Perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan.

SBP Rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94 persen pada periode observasi (28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019).

Sementara itu, untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi (11 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019) tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26 persen.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News