LPS Bakal Evaluasi Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Bakal Evaluasi Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: JPC

Sepanjang Juni hingga Juli 2019 Bank Indonesia telah melonggarkan kebijakan moneter melalui penurunan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 bps dan penurunan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps.

Kebijakan itu diambil sebagai respons untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi inflasi yang relatif rendah, stabilitas eksternal yang terkendali dan kondisi ketidakpastian keuangan global yang cenderung mereda.

Kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

"LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessment atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," jelas Sekretaris LPS Muhamad Yusron beberapa waktu lalu.  (sb/pur/jay/nur)


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News