LPS Patenkan Bunga Penjaminan Sebesar 6,25 Persen

LPS Patenkan Bunga Penjaminan Sebesar 6,25 Persen
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah skema tingkat bunga penjaminan simpanan.

Hal itu berlaku untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta simpanan dalam rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat Bunga Penjaminan periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017 tetap di kisaran 6,25 persen untuk simpanan rupiah.

Sedangkan simpanan valas memiliki tingkat bunga penjaminan 0,75 persen. Adapun, simpanan rupiah di BPR dipatok 8,75 persen.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyebut tingkat bunga penjaminan itu masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.

Di mana, kondisi ekonomi makro domestik masih cukup stabil dengan likuiditas perbankan memadai.

Tetapi, faktor eksternal, setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dan respons kebijakan moneter patut diwaspadai.

Itu karena perkembangan tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global khususnya negara-negara berkembang (emerging market).

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah skema tingkat bunga penjaminan simpanan. Hal itu berlaku untuk rupiah dan valuta asing (valas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News